Untuk memahami masing-masing jenis laporan dan pertanggungjawaban seorang Kepala Desa, mari kita coba uraikan satu per satu berikut ini : A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, dimana terdiri atas : 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia, termasuk perangkat desa. Dalam konteks ini, perangkat desa adalah para pegawai yang bekerja di tingkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun. BPJS Ketenagakerjaan memberikan
perangkat desa (Pasal 23 dan Pasal 25). Di samping itu, kepala desa memiliki lima hak dan enam belas kewajiban yang juga tertuang dalam Pasal 26 ayat 3 (perihal hak) dan ayat 4 (perihal kewajiban). Disamping enam belas kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat 4, terdapat empat kewajiban administratif menyangkut
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan P ermendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut: Direktur BUMDes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas BUMDes mulai dari perencanaan usaha
Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Berdasarkan penjelasan di atas, Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati/Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 10. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa adalah Sekretaris Desa atau Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Camat atas nama Bupati untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa. 11. Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat Kepala Desa dan . 16 196 359 149 240 429 161 41

hak dan kewajiban pj kepala desa