Psl289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000 g. lampu utama malam hari. Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. Denda : Rp 250.000. t. Hak pejalan kaki atau pesepeda.
UULAJ TH 2009 Pasal 289 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah Sumber Ditlantas Polda Jatim , Subscribe to receive free email updates
PenumpangKendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000. 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000. b. Tidak singgah
Kesesuaiandaya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang. a.
LEGOKNANGKA SAKETI PANDEGLANG1 pasal : Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)stnk 75.000 1.000 22955 0042795395 TRUCK F8714UM 53 527 F8383351 MUHIDIN KP. KADUKALAHANG CILILITAN PICUNG PANDEGLANG1 pasal : Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf asim BI 200.000 1.000 22955 0042795381 TRUCK B9765CI 54 528 F8383359 DWI ANDRIAN AZI KP.
6 Jika ganti kerugian termaksud dalam pasal 6 tidak melebihi Rp. 25.000,- maka Menteri Agraria dapat menetapkan pembayarannya dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat diatas. BAB III. PEMBAGIAN TANAH DAN SYARAT-SYARATNYA. Pasal 8. 1. Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14, maka tanah- tanah yang dimaksudkan dalam
. 115 365 419 132 483 381 151 217
pasal 289 jo pasal 106 ayat 6