Pasal289 Jo Pasal 106 ayat (6) Pidana Denda Rp 49,000; Biaya Perkara Rp 1,000; Subsider Kurungan 2 Hari; 5 G9344318 Putri G.Antu DM2944DS 2022-07-29 Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 70 ayat (2) MENGADILI: Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana
Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi
Psl289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000 g. lampu utama malam hari. Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. Denda : Rp 250.000. t. Hak pejalan kaki atau pesepeda. UULAJ TH 2009 Pasal 289 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah Sumber Ditlantas Polda Jatim , Subscribe to receive free email updates PenumpangKendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000. 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000. b. Tidak singgah Kesesuaiandaya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang. a.
LEGOKNANGKA SAKETI PANDEGLANG1 pasal : Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)stnk 75.000 1.000 22955 0042795395 TRUCK F8714UM 53 527 F8383351 MUHIDIN KP. KADUKALAHANG CILILITAN PICUNG PANDEGLANG1 pasal : Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf asim BI 200.000 1.000 22955 0042795381 TRUCK B9765CI 54 528 F8383359 DWI ANDRIAN AZI KP.
6 Jika ganti kerugian termaksud dalam pasal 6 tidak melebihi Rp. 25.000,- maka Menteri Agraria dapat menetapkan pembayarannya dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat diatas. BAB III. PEMBAGIAN TANAH DAN SYARAT-SYARATNYA. Pasal 8. 1. Dengan mengingat pasal 9 s/d 12 dan pasal 14, maka tanah- tanah yang dimaksudkan dalam
. 115 365 419 132 483 381 151 217

pasal 289 jo pasal 106 ayat 6