Setelah Kadus menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kini Kepala Desa Kebonagung yang memecat Kadus, Andi Kristiyanto, diberhentikan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Camat Kajen Agus Purwanto mengatakan SK pemberhentian sementara kepala desa tersebut tertuang dalam SK Bupati Pekalongan Nomor 140/373 TAHUN 2022
"Beberapa waktu lalu SK pemberhentian 4 kepala desa sudah dikeluarkan oleh Bupati, dan surat tersebut sudah diterima oleh masing-masing kepala desa. Dimana salah satunya kita antar ke LP (Lapas Jember)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengutip dari Suarajatimpost.com , Jumat (21/1/2022).
Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 principle intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83Tahun 2015. Jadi Permen 67 ini merupakan aturan tambahan atau lebih
Format Surat Keputusan (SK) Konsideran: Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti menimbang, mengingat, membaca, mendengar, atau memperhatikan. Desiseratum: Bagian yang berisi tujuan (untuk apa) Surat Keputusan itu dibuat. Setiap SK punya tujuan , dan tujuan itu bisa lebih dari 1 atau lebih.
SK Bupati Nomor : 683/326A/DPMD/2020 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Lembuak dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lembuak Kecamatan Narmada Lobar tersebut tertanggal 14 September 2020. Karena usulan warga dikabulkan oleh Pemda, warga pun membuka segel kantor desa Selasa, 15 September 2020.
Terkait masa jabatan yang diatur dalam peraturan ini, hendaknya kita melihat dan membaca Bab (3) Pemberhentian Perangkat Desa Bagian Kesatu (Pemberhentian) tepatnya di Pasal (5) yang mengatakan, bahwa : (1). Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. (2). Perangkat Desa berhenti karena :
. 157 97 273 90 349 361 277 201
sk pemberhentian kepala desa